PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
A. Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama
ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta, yaitu
panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila tercantum pada
paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Perumusan pancasila dilakukan secara bertahap dari tiga kali sidang, yaitu
pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam tiga kali persidangan
tersebut, Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Bung Karno mengajukan usul.
Usulan yang pertama berasal dari Muhammad Yamin yang
mengajukan usul mengenai dasar Negara secara lisan, yaitu :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis
yang juga terdiri atas lima hal, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Persatuan
Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo menyampaikan lima
prinsip dasar Negara yaitu :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
rakyat
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan usul
mengenai dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1. Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalise
(Perikemanusiaan)
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut
Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi
Trisila, yaitu :
1. Sosio
nasionalisme
2. Sosio
demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal tersebut meurutnya juga dapat diperas menjadi
Eksila yaitu Gotong Royong.
Setelah menerima dan mempertimbangkan usulan dari beberapa pihak, diputuskan
bahwa isi dari dasar negara terdiri dari lima hal, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dan
diputuskan bahwa tanggal 1 juni ditetapkan sebagai Hari Pancasila
B. Ideologi
Ideologi
berasal dari kata idea, yang artinya gagasan,pengertian, dan logos yang
berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai
bidang kehidupan manusia.
Ciri-ciri
ideologi :
1. Berisi
prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara
2. Menjadi
dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Memberikan
arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ideologi
di suatu Negara berbeda-beda. Setiap Negara memiliki ideologi negara sendiri
yang dipandang baik dan cocok oleh negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua
ideologi yang terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme. Ideologi liberalisme
banyak dianut oleh negara barat sedangkan negara yang menganut ideolodi
sosialisme diantaranya Rusia, Cina, Korea Utara, Vietnam.
Ciri-ciri
ideologi liberalisme yaitu :
1. Negara
sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat
atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
2. Kepentingan
dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan Negara. Negara
didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegaranya.
3. Negara
tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap
warganegara. Negara terpisah dengan agama. Warganegara bebas beragama,
tetapi juga bebas tidak beragama.
Ciri-ciri
ideologi Sosialisme yaitu :
1. Mementingkan
kekuasaan dan kepentingan negara.
2. Kepentingan
Negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga Negara. Kebebasan atau
kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan Negara.
3. Kehidupan
agama juga terpisah dengan Negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak
beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
Sedangkan
ciri ideologi Pancasila yaitu :
1. Hubungan
antara warganegara dengan Negara seimbang. Warganegara dan Negara sama-sama
diperhatikan
2. Agama
erat hubungannya dengan Negara. Agama mendapat perhatian penting dari Negara.
Setiap warganegara bebas beragama tetapi tidak diperbolehkan tidak beragama
atheis atau tidak percaya adanya Tuhan tidak diperbolehkan.
C. Dasar
Negara
Dasar
Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar Negara bagi suatu negara
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar Negara
sebagai pedoman hidup bernegara mencangkup cita-cita negara, tujuan negara,
norma bernegara.
D. Nilai-nilai
Pancasila Sebagai Ideologi
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai tersebut yang
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di
dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai
material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis
maupun nilai religius.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat
nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga
dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah :
1. Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan
adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu
nilai.
2. Inti
dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan Bangsa
Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam
kehidupan keagamaan.
3. Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang
mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan
nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan
nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia
sendiri.
Oleh
karena nilai-nilai pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut,
maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi
dasarserta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan
bermasyarakat maupun kehidupan bernegara
Nilai-nilai
Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh Negara melainkan digali
dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Nilai-nilai Pancasila akan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
E. Nilai-Nilai
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai berikut:
1. Menjadi
dasar setiap tingkah laku semua warganegara Indonesia.
2. Menjadi
dasar setiap pengambilan keputusan penyelenggaraan Negara dan pelaksanaan
pemerintahan.
3. Sebagai
sumber yang menunjukkan bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kemanusiaan
yang luhur.
4. Sebagai
sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat
Indonesia.
5. Sebagai
paradigma pembangunan. Maksudnya, Pancasila sebagai sumber nilai, dasar, arah
dan tujuan dari proses pembangunan.
6. Sebagai
paradigma hukum.
7. Sebagai
sumber mormatif dalam pengembangan aspek sosial budaya.
8. Sebagai
landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi.
F. Sikap
Positif Terhadap Pancasla dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan
Bernegara
Sikap
positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap Positif
terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan
mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap
tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada
nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
1. Karakteristik
Ideologi Pancasila
Karakteristik
ideologi Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Tuhan
Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan Bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan
sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.
b. Penghargaan
kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya.
c. Bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa.
d. Kehidupan
kemasyarakatan dan bernegara Indonesia berdasarkan atas sistem demokrasi.
e. Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian
secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat
dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila merupakan suatu kesatuan,
keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Arti
Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila
mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta
pertentangan politik diantara golongan dan kekuatan politik yang ada. Segenap
golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga,
memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
bingkai Pancasila.
Selain
itu telah diakui adanya upaya untuk memecahbelah Negara Kesatuan Republik
Indonesia misalnya pemberontakan Madiun 1948 maupun penghianatan G 30 S/PKI
tahun 1965. Namun usaha tersebut dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap
golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideology Pancasila.
3. Upaya
Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila
Pentingnya
mempertahankan Pancasila, karena Pancasila merupakan dasar Negara dan
keunggulan sila-sila Pancasila. Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau
pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar negara
Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak. Pancasila juga mempersatukan
bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, dan bahasa. Cara-cara
mempertahankan Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Dengan
melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
b. Dengan
melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Mengajarkan
materi Pancasila melalui kegiatan pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar