WELCOME TO MY BLOG

Rabu, 31 Oktober 2012

Pancasila Sebagai Ideologi Negara - Pancasila Sebagai Dasar Negara



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
A.    Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta, yaitu panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
                Perumusan pancasila dilakukan secara bertahap dari tiga kali sidang, yaitu  pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni  1945. Dalam tiga kali persidangan tersebut, Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan  Bung Karno mengajukan usul.

Usulan yang pertama berasal dari Muhammad  Yamin yang mengajukan usul mengenai dasar Negara secara lisan, yaitu :
1.       Peri Kebangsaan
2.       Peri Kemanusiaan
3.       Peri Ketuhanan
4.       Peri Kerakyatan
5.       Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Persatuan Indonesia
3.       Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo menyampaikan lima prinsip dasar Negara yaitu :
1.       Persatuan
2.       Kekeluargaan
3.       Keseimbangan lahir dan batin
4.       Musyawarah
5.       Keadilan rakyat

Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan usul mengenai  dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1.       Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.       Internasionalise (Perikemanusiaan)
3.       Mufakat atau Demokrasi
4.       Kesejahteraan Sosial
5.       Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
1.       Sosio nasionalisme
2.       Sosio demokrasi
3.       Ketuhanan
Berikutnya tiga hal tersebut meurutnya juga dapat diperas menjadi Eksila yaitu Gotong Royong.
                Setelah menerima dan mempertimbangkan usulan dari beberapa pihak, diputuskan bahwa isi dari dasar negara terdiri dari lima hal, yaitu :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dan diputuskan bahwa tanggal 1 juni ditetapkan sebagai Hari Pancasila
B.      Ideologi

Ideologi  berasal dari kata idea, yang artinya gagasan,pengertian, dan logos yang  berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.

Ciri-ciri ideologi :
1.       Berisi prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara
2.       Menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
3.       Memberikan arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ideologi di suatu Negara berbeda-beda. Setiap Negara memiliki ideologi negara sendiri yang dipandang baik dan cocok oleh negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua ideologi yang terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme. Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara barat sedangkan negara yang menganut ideolodi sosialisme diantaranya Rusia, Cina, Korea Utara, Vietnam.

Ciri-ciri ideologi liberalisme yaitu :
1.       Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
2.       Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan Negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegaranya.
3.       Negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara.  Negara terpisah dengan agama. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.

Ciri-ciri ideologi Sosialisme yaitu :
1.       Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara.
2.       Kepentingan Negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga Negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan Negara.
3.       Kehidupan agama juga terpisah dengan Negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.

Sedangkan ciri ideologi Pancasila yaitu :
1.       Hubungan antara warganegara dengan Negara seimbang. Warganegara dan Negara sama-sama diperhatikan
2.       Agama erat hubungannya dengan Negara. Agama mendapat perhatian penting dari Negara. Setiap warganegara bebas beragama tetapi tidak diperbolehkan tidak beragama atheis atau tidak percaya adanya Tuhan tidak diperbolehkan.

C.      Dasar Negara

Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar Negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar Negara sebagai pedoman hidup bernegara mencangkup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.

D.      Nilai-nilai Pancasila Sebagai Ideologi

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai tersebut yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.  Nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah :
1.       Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
2.       Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan Bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.       Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena nilai-nilai pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasarserta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara
Nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh Negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Nilai-nilai Pancasila akan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.

E.       Nilai-Nilai Pancasila Sebagai  Dasar Negara

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai berikut:
1.       Menjadi dasar setiap tingkah laku semua warganegara Indonesia.
2.       Menjadi dasar setiap pengambilan keputusan penyelenggaraan Negara dan pelaksanaan pemerintahan.
3.       Sebagai sumber  yang menunjukkan bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.
4.       Sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.       Sebagai paradigma pembangunan. Maksudnya, Pancasila sebagai sumber nilai, dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan.
6.       Sebagai paradigma hukum.
7.       Sebagai sumber mormatif dalam pengembangan aspek sosial budaya.
8.       Sebagai landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi.
F.       Sikap Positif Terhadap Pancasla dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap Positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
1.       Karakteristik Ideologi Pancasila

Karakteristik ideologi Pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan Bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.
b.      Penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya.
c.       Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa.
d.      Kehidupan kemasyarakatan dan bernegara Indonesia berdasarkan atas sistem demokrasi.
e.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila merupakan suatu kesatuan, keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik diantara golongan dan kekuatan politik yang ada. Segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila.
Selain itu telah diakui adanya upaya untuk memecahbelah Negara Kesatuan Republik Indonesia misalnya pemberontakan Madiun 1948 maupun penghianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun usaha tersebut dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideology Pancasila.

3.       Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila

Pentingnya mempertahankan Pancasila, karena Pancasila merupakan dasar Negara dan keunggulan sila-sila Pancasila. Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar negara  Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak. Pancasila juga mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, dan bahasa. Cara-cara mempertahankan Pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Dengan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
b.      Dengan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
c.       Mengajarkan materi Pancasila melalui kegiatan pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar